
Selamat Datang
Sistem informasi pelaporan tunjangan profesi untuk pengembangan diri
KANWIL KEMENAG DIY
LoginKompetensi Guru Madrasah
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Guru merupakan pilar utama dalam proses pendidikan yang berperan langsung dalam membentuk karakter, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik. ...Keberhasilan pendidikan di satuan pendidikan sangat ditentukan oleh kualitas dan kompetensi yang dimiliki oleh guru. Oleh karena itu, penguatan kompetensi guru menjadi sebuah keharusan dalam menghadapi tantangan global, kemajuan teknologi, serta tuntutan pembelajaran abad ke-21. Guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Untuk menjalankan tugasnya secara profesional, guru wajib memiliki empat kompetensi utama
1. Kompetensi paedagogik
2. Kompetensi kepribadian
3. Kompetensi sosial
4. Kompetensi profesional
Kompetensi Pengawas Madrasah
Dasar hukum PMA Nomor 2 tahun 2021
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di lingkungan Kementerian Agama, pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran dan manajemen madrasah menjadi aspek yang sangat penting. ...Di sinilah peran strategis Pengawas Madrasah hadir sebagai ujung tombak dalam menjamin kualitas proses pendidikan dan tata kelola lembaga. Pengawas Madrasah bukan hanya bertindak sebagai pengontrol, tetapi juga sebagai mitra profesional bagi kepala madrasah dan guru dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkelanjutan. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengawas Sekolah/Madrasah menjadi acuan hukum yang mengatur secara komprehensif tentang tugas, tanggung jawab, kualifikasi, serta kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang pengawas madrasah. Regulasi ini menegaskan bahwa pengawas madrasah memiliki peran sebagai penjamin mutu, pembina, dan pembimbing profesional di satuan pendidikan binaannya.
1. Kompetensi kepribadian
2. Kompetensi manajerial
3. Kompetensi supervisi akademik
4. Kompetensi evaluasi pendidikan
5. Kompetensi sosial
Kompetensi Kepala Madrasah
Dasar PMA Nomor : 58 tahun 2017
Kepala Madrasah memegang peranan sentral dalam penyelenggaraan pendidikan yang bermutu, berkarakter, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman. ...Sebagai pemimpin lembaga pendidikan, Kepala Madrasah dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan manajerial, tetapi juga menjadi teladan dalam penguatan karakter, inovasi pembelajaran, serta pengembangan budaya kerja yang produktif dan religius
1. Kompetensi kepribadian
2. Kompetensi manajerial
3. Kompetensi kewirausahaan
4. Kompetensi supervisi
5. Kompetensi sosial
Kompetensi Pustakawan
Dasar PMA Nomor : 90 Tahun 2013
Kompetensi Pustakawan Perpustakaan madrasah merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung proses pembelajaran dan penguatan literasi peserta didik. ...Keberadaan perpustakaan yang dikelola secara profesional memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan budaya baca, memperkaya wawasan, dan meningkatkan kualitas akademik di lingkungan madrasah. Dalam konteks ini, peran pustakawan madrasah sangat strategis, tidak hanya sebagai penjaga koleksi buku, tetapi juga sebagai fasilitator literasi, pengelola informasi, dan mitra guru dalam pembelajaran
1. Kompetensi kepribadian
2. Kompetensi profesional
3. Kompetensi manajerial
4. Kompetensi teknologi informasi dan literasi digital
5. Kompetensi sosial
Kompetensi Kepala Tata Usaha (KTU) Madrasah
Dasar Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Kompetensi Kepala Tata Usaha (KTU) merupakan salah satu komponen penting dalam pengelolaan administrasi lembaga pendidikan, termasuk madrasah.... Di tengah dinamika perubahan kebijakan pendidikan dan tuntutan pelayanan prima, peran KTU semakin strategis, tidak hanya sebagai pelaksana administrasi, tetapi juga sebagai manajer pengelola sistem pendukung pendidikan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Untuk meningkatkan profesionalisme, kompetensi, serta solidaritas di antara para KTU madrasah, dibentuklah Kelompok Kerja Kepala Tata Usaha (KKKTU) Madrasah sebagai wadah koordinasi, komunikasi, dan pengembangan diri. KKKTU berfungsi sebagai forum resmi dalam menyusun program kerja bersama, berbagi informasi dan pengalaman, menyikapi regulasi baru, serta memberikan kontribusi terhadap peningkatan mutu layanan administrasi pendidikan madrasah secara berkelanjutan. Melalui kegiatan-kegiatan seperti rapat koordinasi, pelatihan teknis, workshop, pendampingan, dan penyusunan perangkat administrasi, KKKTU diharapkan dapat menjadi motor penggerak tata kelola administrasi madrasah yang profesional dan adaptif terhadap perkembangan zaman, selaras dengan kebijakan Kementerian Agama dan visi madrasah yang unggul
1. Kompetensi manajerial
2. Kompetensi teknis
3. Kompetensi sosial
4. Kompetensi pelayanan
Kompetensi Laboran Madrasah
Dasar Permendiknas Nomor : 26 tahun 2008
Dalam dunia pendidikan, khususnya pada satuan pendidikan menengah dan tinggi, laboratorium memiliki peran yang sangat penting sebagai sarana pembelajaran praktikum dan penelitian. ...Keberadaan laboratorium yang efektif dan efisien tidak terlepas dari peran strategis seorang laboran sebagai tenaga kependidikan yang bertugas mengelola, merawat, dan memastikan seluruh aktivitas laboratorium berjalan sesuai standar. Untuk mendukung pelaksanaan pembelajaran berbasis praktik yang berkualitas, seorang laboran dituntut memiliki kompetensi yang mencakup pengetahuan teknis, keterampilan operasional, serta sikap profesional dalam mengelola laboratorium. Kompetensi laboran tidak hanya sebatas kemampuan menyiapkan alat dan bahan, tetapi juga mencakup aspek keselamatan kerja (K3), dokumentasi, inovasi penggunaan alat, dan pemeliharaan sarana laboratorium.
1. Kompetensi profesional
2. Kompetensi manajerial
3. Kompetensi sosial dan kepribadian